Untuk Pelanggan Setia TELKOMSEL
Disampaikan bahwa
batas Registrasi Ulang kartunya BUKAN sampai tgl 31 Oktober 2017,
MELAINKAN mulai tgl tersebut sudah bisa registrasi ulang dgn cara:
1. Untuk Pelanggan Lama.
Ketik ULANG<spasi>NIK#Nomor.KK# Kirim ke 4444.
2. Untuk Nomor Baru.
Ketik REG<spasi>NIK#Nomor.KK# kirim ke 4444.
BATASNYA sampai tgl 28 Februari 2018.!!
skali lg BATASNYA sampai tgl 28 Februari 2018, BUKAN tgl 31 Oct 2017 atau Hari ini.
Adapun Sangsi :
- Sangsi bagi Pelanggan yg tdk regisstrasi kartu yaitu:
*Pelanggan baru/nomor baru kartunya tdk dpt Aktif.
*Pelanggan Lama akan dilakukan pemblokiran secara bertahap Yaitu:
☆ Pertama pemblokiran transaksi Keluar (Panggilan&SMS) jika tdk Regis Ulang paling lamabt 30 hari sejak batas yang ditentukan.
☆Kedua 15hari kemudian stelah pemblokiran pertama yaitu Pemblokiran transaksi masuk (Panggilan&SMS).
☆Ketiga 15 hari Kemudian lagi pemblokiran Layanan Internet.
-Bagi pelanggan dibawa 17Thun/Belum memiliki KTP tetap bisa regis menggunakan NIK yg tertera pada Kartu Keluarganya.
-Batas Maksimum Nomor yg bisa diregistrasi yaitu 3 Nomor Untuk Setiap NIK pada setiap Provider, jika lebih dr 3 maka Nomor ke 4 dan seterusnya bisa dirgiatrasi diGrapari atau Grapari Mitra terdekat.
*Pelanggan baru/nomor baru kartunya tdk dpt Aktif.
*Pelanggan Lama akan dilakukan pemblokiran secara bertahap Yaitu:
☆ Pertama pemblokiran transaksi Keluar (Panggilan&SMS) jika tdk Regis Ulang paling lamabt 30 hari sejak batas yang ditentukan.
☆Kedua 15hari kemudian stelah pemblokiran pertama yaitu Pemblokiran transaksi masuk (Panggilan&SMS).
☆Ketiga 15 hari Kemudian lagi pemblokiran Layanan Internet.
-Bagi pelanggan dibawa 17Thun/Belum memiliki KTP tetap bisa regis menggunakan NIK yg tertera pada Kartu Keluarganya.
-Batas Maksimum Nomor yg bisa diregistrasi yaitu 3 Nomor Untuk Setiap NIK pada setiap Provider, jika lebih dr 3 maka Nomor ke 4 dan seterusnya bisa dirgiatrasi diGrapari atau Grapari Mitra terdekat.